Pemda Diminta Jadikan Inovasi sebagai Aset Kekayaan Intelektual

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 20:44 17 Redaksi

Jakarta, 13 Agustus 2026, Faktanusantara.co.id//, — Pemerintah daerah didorong tidak berhenti pada penciptaan berbagai inovasi, tetapi juga memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar inovasi pemerintahan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan bahwa lingkungan pemerintahan menghasilkan beragam karya strategis, mulai dari hasil penelitian, metode kerja, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan. Seluruh hasil tersebut perlu dipandang sebagai aset kelembagaan yang harus dikelola dengan baik.

 

Hal itu disampaikan Yusharto ketika membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

 

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam tata kelola inovasi. Perlindungan tersebut bukan untuk menghambat kreativitas, melainkan memberikan kepastian sehingga berbagai hasil inovasi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara tertib.

 

Yusharto menilai kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital.

 

Transformasi digital pemerintahan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi atau perubahan administrasi menjadi sistem elektronik, tetapi juga menyangkut pengelolaan informasi, pengembangan pengetahuan, serta penciptaan solusi terhadap berbagai persoalan pemerintahan.

 

BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), lanjut Yusharto, memiliki posisi strategis dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, maupun rekomendasi kebijakan.

 

Hasil kerja tersebut diharapkan tidak sekadar tersimpan sebagai dokumen, tetapi dapat dikembangkan menjadi pengetahuan yang memberikan manfaat bagi kelembagaan.

 

Dengan pengelolaan yang tepat, inovasi di lingkungan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan dampak lebih luas serta menjadi bagian dari aset kelembagaan yang bernilai dalam jangka panjang.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengingatkan pentingnya melakukan pencatatan atau pendaftaran terhadap karya yang telah dihasilkan.

 

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta maupun pemegang hak.

 

Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual berkaitan dengan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral memberikan pengakuan atas pihak yang menghasilkan suatu karya, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan hak untuk memperoleh manfaat dari pemanfaatan karya sesuai jenis kekayaan intelektual dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hermansyah juga menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta memiliki jangka waktu tertentu untuk hak ekonomi, sedangkan hak moral melekat pada pencipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, aparatur pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan semakin memahami pentingnya mengidentifikasi, mendokumentasikan, mengelola, serta mendaftarkan berbagai hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki potensi sebagai kekayaan intelektual.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA