Pengedar Sabu di Kawasan Rel Gaharu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 11:17 8 Admin Faktanusantara

Medan, Faktanusantara.co.id// — Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.

Seorang pria berinisial HU (47) diamankan pada Kamis (23/4) sore saat diduga tengah menunggu pembeli di sekitar bantaran rel kereta api Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang aktif dalam kegiatan keamanan lingkungan melalui program Kentongan Kamtibmas.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu siap edar beserta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Ia menyebut, pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, namun juga menjalankan aktivitas ilegal pada waktu tertentu.

Lebih lanjut, diketahui bahwa HU merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Setelah bebas, ia kembali terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan tekanan ekonomi.

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram kepada pelaku.

Di sisi lain, kawasan Gaharu menjadi salah satu wilayah yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas, yang mendorong keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam beberapa hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan tercatat telah mengungkap sejumlah kasus narkoba sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA