Kurang Sehari Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Perempuan di Simarimbun

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 18:59 11 Redaksi

PEMATANGSIANTAR, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kedainya di kawasan Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

 

Korban diketahui bernama Rismaida Siahaan (53). Perempuan yang sehari-hari berjualan tersebut ditemukan tidak bernyawa pada Rabu (3/6/2026) pagi. Selain korban meninggal dunia, keluarga juga mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

 

Informasi awal diperoleh dari keluarga korban. Marudut Siahaan menerima kabar dari saudaranya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kedainya. Saat mendatangi lokasi, keluarga melihat korban tergeletak di lantai dan mendapati beberapa barang milik korban tidak berada di tempat.

 

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas, serta uang hasil penjualan yang disimpan di dalam laci usaha milik korban. Atas temuan tersebut, pihak keluarga segera membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

 

Menerima laporan itu, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan RS terlacak di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

 

Tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Revanto kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, RS disebut mengakui keterlibatannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga dibawa oleh pelaku setelah kejadian berlangsung.

 

Saat proses pengembangan kasus, terduga pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri. Setelah memberikan peringatan sesuai prosedur namun tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

 

Selanjutnya, RS mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp2.286.000, beberapa perhiasan emas, telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, kartu identitas korban, serta barang lainnya yang diduga milik korban.

 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa itu. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA