
Semarang, Faktanusantara.co.id//– Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, aparat menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang masih hidup dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026) di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan pada 17 April 2026 di Desa Bajomulyo, kawasan Pelabuhan Juwana. Dari hasil koordinasi dengan BKSDA, petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
Petugas kemudian mengamankan 18 burung kasturi kepala hitam beserta kandang dan alat angkutnya. Para pelaku diduga memperoleh satwa tersebut tanpa sertifikat resmi dari lembaga berwenang, sehingga melanggar aturan konservasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan burung-burung tersebut berasal dari Papua dan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah melalui jalur ilegal. Polisi turut menetapkan tiga orang tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang merupakan warga Juwana.
Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum, sementara aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak perdagangan satwa liar. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara BKSDA dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Saat ini, seluruh satwa yang diamankan berada di bawah pengawasan BKSDA untuk menjalani perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli satwa liar ilegal. Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(***)
Tidak ada komentar