Polres Semarang Gagalkan Transaksi Sajam Online yang Libatkan Remaja, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Mei 2026 20:45 12 Redaksi

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id// — Upaya pembelian senjata tajam melalui media sosial yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran berhasil digagalkan jajaran Polres Semarang.

 

Dalam kasus tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun diamankan bersama barang bukti berupa celurit jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter.

 

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H., L.I., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi pembelian senjata tajam secara daring.

“Petugas berhasil mengamankan satu bilah celurit jenis corbek yang diduga dibeli melalui media sosial,” ujar AKBP Ratna saat memberikan keterangan pada Kamis, 28 Mei 2026.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pembeli merupakan pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Remaja tersebut disebut memesan senjata tajam melalui akun Instagram pada 16 Mei 2026, dengan rencana pengiriman tiba pada 26 Mei 2026.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Semarang melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum senjata tersebut diduga digunakan untuk tindakan yang membahayakan.

 

Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang guna pemeriksaan dan pendampingan lebih lanjut.

 

Kapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berfokus pada aspek pidana, namun juga pembinaan dan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Sosial, DPPAKB, hingga psikolog.

 

AKBP Ratna juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan mereka.

 

“Kami berharap orang tua lebih intens mengawasi aktivitas anak di media sosial, termasuk grup-grup komunikasi yang diikuti, sehingga potensi tindakan negatif dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

 

Selain pengawasan di dunia digital, pihak kepolisian juga meminta orang tua memastikan anak berada di rumah pada malam hari sebagai langkah pencegahan terhadap tawuran maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA