Praperadilan Farhan Lie Ungkap Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal oleh Penyidik Banyumanik

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 11:59 52 Redaksi

Semarang | 9 April 2026, Faktanusantara.co.id// –
Sidang praperadilan yang melibatkan Muhammad Farhan Lie memasuki fase krusial. Alih-alih memberikan kejelasan hukum, jalannya persidangan justru mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang diduga terjadi dalam proses penyidikan.

Perhatian publik kini meluas, tidak hanya pada perkara yang dihadapi Farhan, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Banyumanik, yang dinilai menuai kritik terkait ketepatan penerapan pasal.

Dalam sidang yang digelar Kamis (09/04/2026), keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., menjadi salah satu poin penting. Ia menyampaikan bahwa penggunaan Pasal 378 KUHP dalam perkara tersebut perlu ditinjau ulang, terutama karena adanya hubungan kerja antara pihak terkait.

Menurutnya, apabila suatu perbuatan terjadi dalam konteks hubungan kerja, maka pendekatan hukum yang digunakan seharusnya mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan atau pasal lain yang lebih relevan, bukan langsung dikategorikan sebagai penipuan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Farhan merupakan karyawan aktif di PT Universal Indo Persada. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan klasifikasi perkara sejak tahap awal penyidikan, apakah sudah melalui kajian menyeluruh atau justru terburu-buru dalam penetapan pasal.

Selain itu, nilai kerugian yang dipermasalahkan dalam perkara ini terungkap relatif kecil, yakni sekitar Rp5,7 juta dan bahkan disebut menyusut menjadi Rp1,7 juta. Di sisi lain, proses penanganannya melibatkan berbagai langkah hukum, termasuk lintas wilayah, yang kemudian memunculkan sorotan terkait aspek proporsionalitas.

Isu lain yang mencuat adalah terkait kewenangan wilayah penanganan perkara. Berdasarkan pandangan ahli, sesuai ketentuan KUHAP, perkara seharusnya ditangani di lokasi kejadian atau wilayah dengan mayoritas saksi. Namun, fakta di persidangan menunjukkan dugaan peristiwa dan sebagian besar saksi berada di Jawa Barat, sementara proses hukum berlangsung di Semarang.

Dari pihak kuasa hukum, sejumlah catatan kritis juga disampaikan. Mereka menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam proses penyidikan serta adanya indikasi ketidaksesuaian administratif, seperti penerbitan SPDP lebih dari satu dan perbedaan tanggal dalam dokumen.
Rangkaian temuan dalam persidangan ini semakin memperkuat sorotan terhadap profesionalitas dan ketelitian dalam penanganan perkara, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pentingnya penegakan hukum yang cermat dan proporsional.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA