Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Disorot, Dugaan Perizinan Belum Tuntas dan Intimidasi terhadap Wartawan Mencuat

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 21:14 9 Redaksi

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id//, — Pembangunan destinasi wisata Nandanavana yang berlokasi di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kembali menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga masih belum mengantongi izin lengkap, namun aktivitas pembangunan disebut tetap berjalan.

 

Sorotan terhadap proyek itu semakin ramai setelah adanya pertemuan antara sejumlah wartawan dengan seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pihak pengelola. Pertemuan berlangsung pada Jumat (29/5/2026) dan dihadiri awak media dari JK TV serta beberapa jurnalis lainnya.

 

Dalam keterangannya, Joss menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diklaim sebagai investasi yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan baru.

 

“Masuknya investor tentu diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung nasib para pekerja apabila pembangunan dihentikan akibat persoalan administrasi dan pemberitaan yang terus berkembang.

 

Namun ketika wartawan menanyakan secara rinci mengenai legalitas dan izin pembangunan, penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab secara tegas. Joss justru meminta agar pemberitaan terkait proyek tersebut tidak lagi dipublikasikan.

 

Selain meminta penghentian pemberitaan, ia juga meminta berita yang telah tayang untuk dihapus dan sempat menawarkan kerja sama kepada awak media.

Saat kembali didesak soal status perizinan, Joss mengakui bahwa proses administrasi masih berlangsung.

 

Menurutnya, pembangunan dilakukan sambil menunggu izin diterbitkan karena proses pengurusan dinilai memerlukan waktu cukup lama.

 

Pengakuan tersebut memicu pertanyaan terkait kepatuhan proyek terhadap aturan tata ruang dan regulasi perizinan usaha wisata di wilayah Kabupaten Semarang.

 

Sebelumnya, proyek Nandanavana memang telah menuai sorotan publik lantaran diduga belum memenuhi seluruh syarat perizinan.

 

Hingga kini, Kepala Desa Batur yang beberapa kali dimintai keterangan oleh wartawan belum memberikan jawaban resmi.

 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan akan melakukan penelusuran melalui sistem OSS untuk memastikan status legalitas proyek tersebut.

 

“Informasinya akan kami cek melalui OSS,” ujarnya singkat.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah wartawan mengaku mendapatkan tekanan usai pemberitaan awal diterbitkan.

 

Beberapa pihak disebut menghubungi awak media dan meminta artikel dihapus.

Bahkan, terdapat dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman apabila berita tidak segera diturunkan.

 

Ada pula klaim yang mengaitkan proyek tersebut dengan oknum aparat, meski informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

Kondisi tersebut memunculkan perhatian terkait kebebasan pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, sensor, maupun tekanan dari pihak tertentu.

 

Apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan, penyelesaiannya diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA