Jawa Barat, Faktanusantara.co.id// – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Dadang (58), yang merupakan tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026.

Pelaku utama berinisial YI (36) berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar pada Senin, 6 April 2026. Ia ditangkap saat bersembunyi di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku diketahui melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain potongan bambu yang digunakan dalam aksi kekerasan, pakaian milik korban dan pelaku, rekaman video, serta botol bekas minuman keras.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah menggelar acara pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi dipengaruhi alkohol meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras. Korban sempat memberikan Rp100 ribu, namun permintaan tersebut ditolak pelaku hingga memicu keributan.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2007. Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain menangkap YI, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan pelaku YI menjadi penyebab utama meninggalnya korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk premanisme serta peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
(***)



Tidak ada komentar