Aktifis Pers Soroti Efektivitas UU No. 40 Tahun 1999, Desak Evaluasi Peran Dewan Pers

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 10:05 11 Admin Faktanusantara

JAKARTA, Faktanusantara.co.id// – Sengketa terkait kerja jurnalistik di Indonesia dinilai semakin sering terjadi. Majelis Pers dan Forum Wartawan Jaya Indonesia menyoroti kondisi ini dan mempertanyakan apakah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berfungsi sebagai landasan hukum bagi insan pers.

Menurut Majelis Pers, sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi, kekuasaan kerap digunakan untuk membatasi ruang kritik media.
Setelah Dewan Pers versi Orde Baru dinyatakan tidak aktif, sejumlah organisasi wartawan dan pemikir pers mendorong kemerdekaan pers sebagai bagian dari agenda reformasi dan demokrasi.

Lahirnya Majelis Pers menjadi cikal bakal disusunnya UU No. 40 Tahun 1999. Sebanyak 26 organisasi pers yang tergabung merumuskan kode etik jurnalistik yang digunakan hingga kini.

Sekretaris Jenderal Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro menilai perlu penguatan dalam penerapan UU Pers.
“Faktanya, banyak jurnalis yang dikriminalisasi. Dewan Pers dinilai belum mampu mengakomodir persoalan pers. Kode etik dan UU Pers sering hanya jadi simbol,” ujarnya dalam diklat jurnalistik FWJ Indonesia di Bogor tahun 2024.

Ia menilai Dewan Pers saat ini lebih merujuk pada UU ITE dan aturan siber, sehingga dinilai melemahkan kemerdekaan pers.
Pasca reformasi 1998, Majelis Pers berharap Dewan Pers yang dibentuk kembali bisa menjadi lembaga independen dengan kontrol yang kuat.

Ozzy menegaskan, peran Majelis Pers dalam sejarah pers pasca reformasi tidak bisa diabaikan.
Pembentukannya didorong agar marwah pers Indonesia tetap terjaga, melalui tiga pilar: UU Pers, kode etik jurnalistik, dan Dewan Pers yang independen.

Namun ia menilai, sejak UU Pers diberlakukan, Dewan Pers justru dinilai mengikuti arah kekuasaan.
“Banyak penyangkalan dan pembenaran yang dilakukan. Dewan Pers sekarang lebih terpuruk,” katanya.

Sekretaris Eksekutif Majelis Pers sekaligus Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya, atau Opan, menilai polemik pers berakar dari tidak profesionalnya Dewan Pers.
Ia menegaskan kedudukan UU lebih tinggi dari Perpres, sehingga aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan.

Opan juga menyoroti proses pemilihan pimpinan Dewan Pers yang dinilai tidak sesuai Pasal 15 ayat 4 UU Pers.
Menurut pasal tersebut, ketua dan wakil ketua dipilih oleh anggota Dewan Pers melalui rapat pleno, bukan ditunjuk pemerintah.

Ia menambahkan, sejumlah kebijakan seperti verifikasi media dan uji kompetensi wartawan tidak memiliki dasar dalam UU Pers.
Tugas Dewan Pers seharusnya sebatas mendata perusahaan media, bukan membuat aturan tambahan.

“Pemerintah dan kepolisian justru lebih mendengar arahan Dewan Pers ketimbang konstitusi UU Pers. Ini yang membuat ruang kerja jurnalis semakin terbatas,” ujar Opan, Kamis 14/5/2026.

Ia mendorong penataan ulang regulasi pers agar UU No. 40 Tahun 1999 kembali ditegakkan sesuai semangat awal pembentukannya.
(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA