
PATI, 17 April 2026, FAKTANUSANTARA.CO.ID// — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendorong penguatan pencegahan korupsi di daerah.

Upaya ini salah satunya dilakukan di Kabupaten Pati sebagai tindak lanjut pasca penindakan kasus yang sebelumnya melibatkan kepala daerah pada awal 2026.
Kegiatan koordinasi pencegahan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (15/4) tersebut menitikberatkan pada penguatan pengawasan anggaran serta penutupan celah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus disertai pembenahan sistem pemerintahan.

Menurutnya, langkah preventif menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terjadi, terutama dalam pengelolaan APBD dan pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, jumlah pengaduan masyarakat di Kabupaten Pati menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat 13 laporan, naik menjadi 19 pada 2024, dan melonjak menjadi 64 laporan pada 2025. KPK menilai hal ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan, meski setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi, KPK masih menemukan sejumlah titik rawan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut meliputi ketidakpatuhan dalam proses perencanaan, penyimpangan penggunaan pokok pikiran DPRD, hingga ketidaksesuaian antara kewenangan dan standar anggaran.
Pada sektor hibah, ditemukan potensi risiko seperti belum adanya basis data terpadu penerima bantuan, kemungkinan duplikasi, serta indikasi pemanfaatan anggaran untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, dalam pengadaan barang dan jasa, KPK mencatat masih adanya ketidaktertiban dalam pelaporan rencana dan realisasi, dominasi metode penunjukan langsung, serta belum optimalnya penggunaan e-purchasing. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengaturan proyek dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Risiko juga muncul dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya mengacu pada sistem merit.
KPK bahkan menerima informasi terkait dugaan praktik pengkondisian jabatan dan keterlibatan pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dari sisi integritas, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Pati mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, dari 80,75 pada 2023 menjadi 77,85 pada 2024, dan turun lagi menjadi 72,23 pada 2025.
Meski demikian, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 tercatat 89,05, menempatkan Pati di peringkat 21 se-Jawa Tengah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK bersama pemerintah daerah akan menyusun langkah perbaikan yang terukur dengan memetakan area berisiko serta menetapkan rencana aksi yang jelas dan terpantau secara berkala.
Dalam hal pelaporan LHKPN, tingkat pelaporan di lingkungan Pemkab Pati telah mencapai 96,68 persen per 13 April 2026. Namun, tingkat kepatuhan masih berada di angka 66,95 persen, sementara DPRD Pati telah mencapai pelaporan
(***)
Tidak ada komentar