Anggaran HUT ke-155 Siantar dan Promosi Rokok di Ruang Publik Disorot, BAKUMKU Minta Penjelasan

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Apr 2026 23:28 13 Admin Faktanusantara

PEMATANGSIANTAR, Faktanusantara.co.id// – Pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar tahun 2026 menuai perhatian publik.

Selain penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keberadaan materi promosi rokok di area kegiatan turut menjadi sorotan, Sabtu (25/04/2026).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyampaikan sejumlah catatan terkait kegiatan tersebut.

Ia mengacu pada Surat Keputusan panitia yang diterbitkan oleh Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam struktur kepanitiaan, jabatan ketua dipegang oleh Sekretaris Daerah, sementara posisi sekretaris diisi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.

Rangkaian acara digelar di Lapangan Adam Malik, salah satu ruang terbuka publik yang mudah diakses masyarakat.

Sejumlah agenda hiburan turut memeriahkan kegiatan, mulai dari pertunjukan panggung hingga penampilan komunitas.

Namun demikian, di sekitar lokasi acara terlihat adanya pemasangan spanduk dan stan promosi produk rokok.

Hal ini memunculkan pertanyaan, mengingat kegiatan berlangsung di area terbuka yang berpotensi dihadiri berbagai kalangan usia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok mencakup tempat umum dan ruang publik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga mengatur pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, terutama yang dapat menjangkau anak dan remaja.

Dapot menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme kerja sama sponsor, terutama jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik. Menurutnya, aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama.

“Penggunaan APBD harus disertai kejelasan terkait kerja sama sponsor, termasuk dasar hukum dan bentuk keterlibatannya,” ujarnya.
BAKUMKU mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak panitia.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan terkait mekanisme sponsor maupun pemasangan materi promosi tersebut.

Sementara itu, pihak panitia pelaksana dan Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Perayaan hari jadi kota diharapkan menjadi momentum kebersamaan masyarakat. Namun demikian, penggunaan anggaran publik serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama.
Red.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA