
Subang, 22 April 2026, Faktanusantara.co.id// — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyoroti penggunaan dana hibah tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta dan dialokasikan kepada Dewan Pendidikan setempat.

Mereka mempertanyakan keterbukaan serta kejelasan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah wajib disertai penjelasan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Iqbal menyampaikan, pihaknya meminta penjelasan rinci terkait pemanfaatan dana tersebut, termasuk program yang dijalankan serta mekanisme pelaporan kepada publik. Minimnya informasi yang beredar dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PC IMM memandang pengawasan terhadap penggunaan dana hibah perlu diperkuat. Mereka menilai bahwa tanpa keterbukaan, potensi penyimpangan anggaran dapat terjadi dan merugikan kepentingan publik.

Atas dasar itu, PC IMM Kabupaten Subang mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh.
Lembaga yang diminta untuk mengambil langkah antara lain Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Iqbal, proses audit yang independen penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menyalahi aturan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penggunaan uang rakyat.
PC IMM juga mengingatkan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan yang melibatkan dana publik harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ke depan, PC IMM Kabupaten Subang menyatakan akan terus memantau perkembangan isu ini sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah serta mendorong pengelolaan keuangan yang jujur dan sesuai ketentuan hukum.
(***)
Tidak ada komentar