
SEMARANG, Faktanusantara co id)) – Mariyanto (63), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Jumat 15/5/2026.
Laporan dibuat terkait hilangnya mobil Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck bernopol H 8101 JC yang disebut raib setelah korban bertemu orang yang mengaku sebagai debt collector di Salatiga.

Pengajuan laporan didampingi kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., http://S.Kom., http://M.Kom., CMD., http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.JKJ.
Surat laporan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, http://S.IK., M.H., di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Dalam laporan disebutkan, kejadian bermula Rabu 6/5/2026 sekitar pukul 13.30 WIB saat korban berada di RSUD Salatiga menjaga istrinya yang dirawat.
Korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menawarkan pelunasan angsuran tertunggak dan pencairan dana tambahan Rp30 juta dengan tenor 36 bulan.
Ia kemudian diminta bertemu di area parkir RSUD Salatiga sebelum diajak ke kantor SMS Finance Cabang Salatiga menggunakan mobilnya sendiri.
Setibanya di kantor pembiayaan, korban diminta menunggu. Saat keluar, mobilnya sudah tidak ada di tempat parkir. Barang dagangan yang ada di bak mobil juga disebut telah dipindahkan ke kendaraan transportasi online tanpa sepengetahuannya.
“Setelah lama menunggu, bapak saya curiga dan keluar. Mobil sudah tidak ada, barang dagangan dipindah ke mobil Grab oleh orang yang sebelumnya bersama beliau,” ujar Cahyo Dwi Kartiko (32), anak korban.

Korban sempat menanyakan keberadaan mobil kepada orang yang mendampinginya. Namun ia hanya diminta menandatangani dokumen yang tidak diketahuinya karena panik.
Pada Sabtu 9/5/2026, keluarga kembali mendatangi kantor SMS Finance Salatiga. Pihak perusahaan disebut menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan kendaraan maupun pencairan dana atas unit tersebut, dan menegaskan tidak ada prosedur resmi seperti yang dijanjikan.
Pelapor menduga ada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang penipuan, Pasal 486 tentang penggelapan, dan Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian.
Sebagai bukti, pelapor melampirkan foto kendaraan, identitas unit, tangkapan layar percakapan WhatsApp, berita acara serah terima, serta nama saksi termasuk keluarga dan pimpinan perusahaan pembiayaan.
Adv. Donny Andretti menyatakan laporan sudah diajukan hari itu juga, namun tanda terima baru bisa diterbitkan Senin karena petugas penerimaan sedang libur.
“Kami imbau pihak yang mengetahui atau terlibat agar kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum dilakukan untuk melindungi hak klien dan memastikan kepastian hukum atas hilangnya kendaraan tersebut.
Hingga saat ini keberadaan mobil Suzuki Carry bernopol H 8101 JC belum diketahui. Keluarga bersama kuasa hukum akan terus menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*)
Tidak ada komentar