
JAKARTA, Faktanusantara.co.id// – Suara perjuangan kembali terdengar dari tokoh masyarakat Sudirlam, warga Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.
Ia datang ke Jakarta untuk mengawal penegakan hukum terkait nasib transmigran UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada 15 Mei 2026, Sudirlam bertemu Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di Hotel Sofyan Tebet.
Pertemuan itu membahas kondisi warga transmigrasi Air Balui yang sudah 14 tahun berjuang melawan ketidakadilan dan minimnya perhatian negara.
Tim hukum yang hadir antara lain Harriani Bianca Daryana, Akhmad Dinul Kholis, Deliana Wahyuni, Tumpal H. Sihombing, Cecilia Natasya Tionardi, Jhon Hendry Suryo Wibowo, dan Harry Pandjaitan.
Hasil diskusi ditindaklanjuti pada 22 Mei 2026.
Didampingi Advokat Cecilia Natasya Tionardi, Sudirlam menyerahkan surat permintaan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi, dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

Sudirlam meminta audiensi digelar pada 2-3 Juni 2026 bersama perwakilan warga Air Balui.
Ia menegaskan warga adalah patriot pembangunan yang rela meninggalkan kampung halaman demi program negara.
“Kami minta Komisi V dan kementerian memberi jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji kosong. 14 tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah jabatan kalian saat dilantik?” tegas Sudirlam.
Ia memastikan para transmigran tidak akan terlantar selama berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
“Negara harus hadir dan bertanggung jawab. Saya bersama tim hukum FERADI WPI akan mengawal proses ini sampai keadilan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Ketua Umum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti memberi restu kepada DPD FERADI WPI Jakarta untuk mendampingi Sudirlam secara probono.
Ia mengapresiasi keberanian tim hukum dalam membantu warga yang merasa dirugikan.
Sudirlam menjelaskan, sejak Januari 2010 warga Sragen, Jawa Tengah, mengikuti program transmigrasi dengan janji lahan 2,5 hektare per kepala keluarga beserta sertifikat, bantuan hidup 18 bulan, rumah layak huni, dan alat pertanian.
Penempatan dilakukan dua gelombang, 2011 sebanyak 150 KK dan 2013 sebanyak 170 KK.
Namun hingga kini, gelombang I hanya menerima 1 hektare bersertifikat, sementara 1,5 hektare lahan usaha II belum diberikan.
Gelombang II lebih parah, hanya menerima 0,5 hektare lahan pekarangan.
Sejak 2013-2014, lahan yang diduga kawasan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan sawit.
Warga menemukan dokumen serah terima lahan usaha II yang dinilai cacat hukum karena tidak ada penyerahan resmi dan tanda tangan warga.
Kondisi pemukiman juga memprihatinkan. Banjir dan kebakaran membuat lebih dari 60% rumah tidak layak huni.
Tanah mengandung zat besi tinggi sehingga tidak produktif, sementara infrastruktur dibangun warga secara swadaya.
Akibatnya banyak warga pergi meninggalkan lokasi, anak-anak putus sekolah, dan ekonomi keluarga runtuh.
Berdasarkan data di lapangan, ditemukan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen negara.
Warga menuntut audit ulang, pengembalian lahan 2,5 hektare sesuai janji, pembatalan dokumen cacat hukum, perlindungan hukum, relokasi, realisasi kebun plasma, dan perbaikan infrastruktur.
Sudirlam menegaskan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hak warga Air Balui dikembalikan sepenuhnya.
Untuk konfirmasi, masyarakat bisa menghubungi tim kuasa hukum Harriani Bianca di 0822-9546-5834.
_Catatan Redaksi: Media ini bersikap netral dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik._
(Red)
Tidak ada komentar