BPPH Pemuda Pancasila dan AMPUN Siapkan Laporan Dugaan Saksi Palsu Kasus OTT Riau ke Polda

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 15:20 24 Admin Faktanusantara

PEKANBARU, Faktanusantara co.id//– Pemeriksaan saksi dalam kasus OTT yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan Arief Setiawan kembali memunculkan pertanyaan publik.

Perhatian tertuju pada keterangan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau, Thomas Larfo Dimeira, saat sidang 20/5/2026.
Di bawah sumpah, Thomas menyebut adanya permintaan dari Wakil Gubernur saat itu, SF Hariyanto, untuk membantu menyiapkan dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau.
Ia mengaku menghubungi Kadis PUPR Arief Setiawan agar menyiapkan uang Rp300 juta.

Thomas juga menyatakan penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel.
Saat itu, menurutnya, sudah hadir Kapolda, Wagub SF Hariyanto, dan rekanan swasta.

Berbeda dengan itu, terdakwa Arief Setiawan menyebut penyerahan uang terjadi di rumah dinas wakil gubernur.
Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya di persidangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan dalam rilis 23/5/2026 bahwa Kapolda tidak pernah menerima uang yang dimaksud, baik langsung maupun tidak langsung.

Pernyataan tersebut memicu polemik karena dalam sidang kasus OTT Gubernur Riau, dua perwira tinggi disebut ikut menerima aliran dana.

Menanggapi hal itu, BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan AMPUN berencana menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Riau.
Laporan ditujukan atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan kasus korupsi tersebut.

Langkah ini merujuk pada Pasal 291 dan Pasal 373 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, jo Pasal 21 dan 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi juga dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dengan ancaman pidana 3 hingga 12 tahun penjara.

Pengurus BPPH Singgih Apriman Zen mengatakan tim saat ini masih mengkaji aspek hukum dan mengumpulkan data.
Rencananya, pengaduan akan diserahkan Senin.
Pihaknya juga meminta JPU bertindak dan majelis hakim menetapkan status tersangka terhadap saksi jika keterangannya terbukti palsu.

Koordinator AMPUN, Roby, menilai keterangan palsu telah mencederai nama baik Kapolda Riau.
“Karena kami meragukan keterangan itu, sebagai masyarakat yang pro keadilan kami akan menyampaikan pengaduan. Apalagi Kabid Humas dan Dirkrimsus Polda Riau sudah memberikan klarifikasi,” ujarnya.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA