LSM Triga Nusantara Soroti Proyek Rehab Terminal Giwangan Rp11,6 Miliar, Minta BPTD DIY Buka Data

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 23:39 5 Admin Faktanusantara

YOGYAKARTA, Faktanusantara.co.id//– DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Yogyakarta mengirim surat investigatif kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II DIY.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi terkait proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Terminal Tipe A Giwangan Tahap II tahun anggaran 2026 senilai Rp11.634.454.861 yang dikerjakan PT Lintang Wuluh Konstruksi.

Surat bernomor 14/LSM-TNI/INV/V/2026 dengan tanda “PENTING/SEGERA” tersebut disampaikan setelah tim melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan.

*Area kerja dinilai tidak aman*
Tim menemukan area proyek masih terbuka untuk umum tanpa pagar pembatas yang memadai.
Material berserakan di area publik dan kendaraan umum melintas dekat lokasi pekerjaan.
Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi juga dinilai belum terlihat.

“Kondisi ini membahayakan pekerja maupun pengguna terminal yang beraktivitas setiap hari,” kata Ketua LSM Triga, Riski Suripno.

*Potensi penyimpangan anggaran*
LSM mencurigai adanya manipulasi pada sejumlah item pekerjaan seperti plafon, ACP atau fasad, pengecatan, instalasi MEP, railing, paving, dan drainase.
Dugaan yang muncul meliputi penggelembungan biaya, penurunan mutu material, hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Pengerjaan yang dilakukan bertahap sejak Tahap II dinilai rawan digunakan untuk memecah paket pekerjaan dan menggandakan pembebanan anggaran negara.

*Kinerja konsultan pengawas dipertanyakan*
LSM juga menyorot peran PT Daksinatama Konsultan Indonesia sebagai pengawas proyek.
Kondisi lapangan yang dinilai semrawut dan minim pengamanan dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan mutu dan pemantauan progres.

*Minta dokumen dibuka dan audiensi digelar*
Melalui suratnya, LSM Triga meminta BPTD DIY membuka dokumen publik proyek secara lengkap, mulai dari kontrak, RAB, BOQ, HPS, kurva-S, shop drawing, hingga hasil uji mutu laboratorium.
Mereka juga mengusulkan audiensi resmi pada 2 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di kantor BPTD DIY.

Batas waktu jawaban tertulis diberikan selama tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Jika tidak ada respons, LSM akan melaporkan temuan ke aparat penegak hukum dan mempublikasikannya ke media.

Tembusan surat telah dikirim ke Menteri Perhubungan, Itjen Kemenhub, BPK RI Perwakilan DIY, Ombudsman RI, dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Proyek senilai Rp11,6 miliar ini bersumber dari APBN Kemenhub dengan durasi pengerjaan 150 hari kalender.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA