Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Sekolah di Pati, Dua Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 19:32 6 Redaksi

PATI, Faktanusantara.co.id//, – Aparat Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

 

Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo, SH, MH, mewakili Kapolresta Pati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak sekolah mengenai hilangnya beberapa perangkat elektronik yang disimpan di ruang guru. Kejadian itu diketahui pada 27 Mei 2026 dan dilaporkan secara resmi ke Polsek Pati pada keesokan harinya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pati langsung melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil terdeteksi dan segera dilakukan penangkapan.

 

Korban dalam perkara ini adalah kepala sekolah berinisial P (58), warga Kecamatan Pati. Sementara dua saksi yang pertama kali mengetahui hilangnya barang-barang sekolah tersebut adalah penjaga kantin dan penjaga sekolah.

 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua terduga pelaku yakni AS (24) dan ADF (15). Keduanya diduga masuk ke area sekolah dengan cara merusak akses menuju tempat penyimpanan perangkat elektronik sebelum membawa kabur barang-barang berharga milik sekolah.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit laptop dari berbagai merek serta satu unit LCD proyektor yang diduga merupakan hasil pencurian. Nilai kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp22 juta.

 

Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.

 

Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, termasuk fasilitas pendidikan dan aset publik lainnya.

 

Polresta Pati juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang tersedia selama 24 jam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA