36 Hari Operasi Intensif, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Tindak 37 Pelaku

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 23:43 11 Redaksi

Medan, Faktanusantara.co.id//, – Polrestabes Medan mencatat keberhasilan dalam pemberantasan kejahatan jalanan selama periode 24 April hingga 29 Mei 2026. Dalam rentang 36 hari tersebut, sebanyak 123 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap dengan total 145 tersangka diamankan.

 

Dari jumlah itu, 37 pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menjelaskan, para pelaku yang ditindak merupakan bagian dari kelompok pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

“Selama 36 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 145 tersangka. Sebanyak 11 tersangka diketahui terlibat dalam aksi kriminal di 14 lokasi berbeda,” ujar Kapolrestabes saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).

 

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, serta Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.

 

Menurut Jean Calvijn, kehadiran Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan jalanan di Kota Medan.

 

Dalam evaluasi 200 hari kinerjanya, angka kejahatan jalanan disebut mengalami penurunan sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Penurunan tersebut setara dengan berkurangnya sekitar 497 kasus kejahatan jalanan. Capaian itu menunjukkan efektivitas berbagai langkah preventif dan represif yang dijalankan jajaran Polrestabes Medan.

 

Di sisi lain, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika justru mengalami peningkatan.

 

Sepanjang tahun ini, jumlah kasus yang ditangani naik sekitar 53 persen atau bertambah 399 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menyoroti keberhasilan pengungkapan jaringan penampungan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi.

 

Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polrestabes Medan menyita 136 unit kendaraan yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil dari sebuah lokasi penyimpanan di kawasan Jalan Sidomulyo, Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggerebekan terhadap delapan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan.

 

Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta operasi penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA