Kasus Bahira di RSUD Adjidarmo Berlanjut: Orang Tua Gandeng FORWATU Banten Lapor Dugaan Kelalaian ke Polres Lebak

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 22:12 13 Admin Faktanusantara

LEBAK , Faktanusantara co.id//– Kasus pelayanan medis terhadap Bahira, pasien anak di IGD RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, makin memanas. Orang tua Bahira merasa belum mendapat penjelasan memadai dari pihak rumah sakit. Didampingi Forum Warga Bersatu Banten, mereka siap menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Jumat 5 Juni 2026, manajemen RSUD Dr. Adjidarmo telah bertemu dengan orang tua Bahira. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah wartawan dari Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia.

Dalam pertemuan, pihak rumah sakit menyebut Bahira tiba di IGD sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dokter jaga menilai kondisi pasien masih stabil sehingga tidak perlu rawat inap dan diarahkan untuk kontrol ke poliklinik.

Namun keluarga menilai penjelasan itu belum menjawab pertanyaan mereka. Menurut keluarga, Bahira dibawa ke IGD karena sedang sakit dan demam. Sebagai orang tua, mereka khawatir dan berharap anaknya mendapat perawatan medis.

Yang jadi sorotan keluarga, usai dari RSUD Dr. Adjidarmo, Bahira langsung dibawa ke RS Misi Lebak yang lokasinya tidak jauh. Di RS Misi, Bahira segera ditangani dan dirawat inap selama tiga hari.

Perbedaan penanganan medis itu membuat keluarga meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan dokter IGD RSUD Adjidarmo saat memeriksa Bahira.

Karena belum puas, orang tua Bahira mengadukan kasus ini ke FORWATU Banten untuk pendampingan. Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, http://S.Pd., http://M.Si, menyatakan siap mengawal keluarga mencari kejelasan pelayanan yang diterima pasien.

“Keluarga menemui kami usai bertemu pihak rumah sakit. Mereka bilang masih ada pertanyaan yang belum terjawab soal layanan ke anaknya. FORWATU Banten akan dampingi agar masalah ini ditelusuri objektif dan transparan,” kata Arwan.

Langkah lanjut, FORWATU Banten bersama keluarga Bahira akan membuat laporan pengaduan ke Polres Lebak. Tujuannya agar seluruh rangkaian pelayanan terhadap pasien ditelusuri.

Selain ke polisi, FORWATU Banten juga mempertimbangkan melapor ke Dinkes Kabupaten Lebak, Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan lembaga pengawas layanan publik lainnya. Tujuannya agar kasus ini dievaluasi menyeluruh.

Arwan menegaskan, jika penyelidikan menemukan adanya penolakan pelayanan pada pasien yang butuh pertolongan, maka ini bukan sekadar soal layanan publik. Ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut hak atas layanan kesehatan dijamin Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit melayani pasien, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin hak warga atas layanan kesehatan yang aman dan bermutu.

“Dasar hukumnya jelas. Kami minta proses ini ditelusuri profesional, objektif, dan transparan. Kami harap APH bisa ungkap fakta sebenarnya supaya masyarakat dapat kepastian,” tegas Arwan.

Arwan menambahkan, FORWATU Banten akan kawal pengaduan ini sampai ada kejelasan kronologi pelayanan yang diterima Bahira dan dasar medis yang dipakai saat pasien datang ke IGD RSUD Adjidarmo.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami perjuangkan hak warga atas layanan kesehatan yang baik, manusiawi, dan sesuai prosedur. Kalau tidak ada kesalahan, jelaskan terbuka. Kalau ada kekurangan, harus ada evaluasi dan tanggung jawab sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus Bahira ramai setelah keluarga mempertanyakan layanan IGD RSUD Dr. Adjidarmo pada dini hari. Keluarga menilai ada perbedaan penanganan karena pasien yang tidak dirawat di RSUD justru dirawat inap tiga hari di RS Misi Lebak.

Hingga kini, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan rinci soal pertimbangan medis dalam penanganan pasien. Sementara laporan pengaduan ke Polres Lebak dijadwalkan dalam waktu dekat.
(*)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA