Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tempat Hiburan Pekanbaru Belum Tuntas, Kuasa Hukum Korban Minta Atensi Polda Riau

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 21:30 6 Redaksi

PEKANBARU, Faktanusantara.co.id//, – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Farrel Setyarso di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan.

 

Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Saat itu, Farrel mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang hingga mengalami luka memar di bagian wajah, bibir sobek, serta benjolan di kepala.

 

Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum.

 

Pada hari yang sama, Farrel melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/99/II/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 2 Februari 2024.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor AS Law Firm, Kamis (11/6/2026), kuasa hukum korban, Alfikri Lubis, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

 

Menurut Alfikri, lamanya proses penyelidikan menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena hingga kini belum terlihat langkah hukum yang jelas terhadap pihak yang dilaporkan.

 

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, namun belum ada perkembangan yang memberikan kepastian bagi korban. Kami berharap ada penanganan yang serius dan transparan,” ujar Alfikri.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengeroyokan, tetapi juga menjadi ujian profesionalisme aparat penegak hukum, terlebih karena salah satu pihak yang dilaporkan disebut berstatus anggota kepolisian aktif.

 

Alfikri meminta Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, serta jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan objektif tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

 

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Kabag Wasidik Polda Riau pada 26 April 2026 guna meminta pengawasan terhadap proses penyidikan.

 

Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi.

Selain itu, Alfikri berharap penanganan perkara dapat diambil alih oleh Polda Riau.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, serta akuntabel.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru terkait perkembangan laporan yang diajukan Farrel Setyarso tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA