DPRD Kabupaten Semarang Targetkan Penataan dan Penutupan Lokalisasi Tegal Panas serta Gembol Rampung pada 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 22:08 6 Redaksi

UNGARAN, Faktanusantara.co.id//, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penutupan kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokalisasi Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen.

 

Proses penutupan ditargetkan tuntas sebelum akhir tahun 2026.

Keputusan tersebut telah dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang.

 

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dampak sosial, keamanan, serta aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menegaskan bahwa kebijakan penutupan kedua lokasi tersebut merupakan keputusan resmi yang harus dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

“Penataan dan penutupan kawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

 

Penegakan Aturan dan Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Semarang bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

 

Apabila ditemukan pelanggaran setelah masa penutupan diberlakukan, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa area yang telah ditutup tidak diperkenankan kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

 

Kawasan tersebut direncanakan dialihkan menjadi area usaha produktif yang dapat mendukung perekonomian masyarakat setempat.

 

Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi

Pemerintah daerah tengah menyiapkan konsep pemanfaatan lahan pascapenutupan, termasuk pengembangan sentra UMKM, pertokoan, pusat oleh-oleh, hingga fasilitas usaha yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.

 

Meski mekanisme bantuan dan pendampingan bagi masyarakat terdampak masih dalam tahap penyusunan, pemerintah memastikan program pemberdayaan ekonomi akan menjadi bagian penting dalam proses transisi tersebut.

 

Penataan Tempat Hiburan

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mendorong penertiban berbagai tempat hiburan dan usaha yang tidak memiliki izin resmi di kawasan Bandungan.

 

Langkah ini mencakup evaluasi terhadap karaoke, panti pijat, penginapan, serta usaha hiburan lainnya guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Harapan Masyarakat

Sejumlah warga menyambut baik rencana penataan tersebut.

 

Namun mereka berharap pemerintah dapat merealisasikan program pemberdayaan ekonomi dan membuka peluang usaha baru agar masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut tetap memiliki sumber pendapatan yang layak.

 

Sementara itu, hingga informasi ini disusun, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan penutupan dan penataan kawasan tersebut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA