28 Mantan Pekerja PT JJSW Tagih Upah Belum Dibayar, Nilainya Capai Rp134 Juta

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 21:36 5 Redaksi

Boyolali, Faktanusantara.co.id//, – Sebanyak 28 mantan pekerja PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) mendatangi kantor perusahaan di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Sabtu (13/6/2026).

 

Kedatangan mereka bertujuan menuntut pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima meski telah lama menunggu penyelesaian dari pihak perusahaan.

 

Para mantan pekerja mengungkapkan bahwa hak upah mereka masih tertunggak sejak beberapa waktu lalu.

 

Dari 28 orang yang terdampak, sebagian besar mengaku belum menerima pembayaran untuk sekitar dua bulan masa kerja mereka.

 

Jika mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2025 yang sebesar Rp2.396.598 per bulan, total nilai tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp134.209.488.

 

Salah seorang perwakilan mantan pekerja mengatakan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian terkait hak yang seharusnya diterima sebagai pekerja.

 

Menurutnya, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran upah tersebut.

 

“Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Upah yang belum dibayarkan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya.

 

Selain meminta tanggung jawab perusahaan, para mantan pekerja juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan instansi pengawas ketenagakerjaan dapat membantu memediasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

 

Mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

 

Upah Pekerja Dilindungi Regulasi

Hak pekerja untuk menerima upah telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

Pengusaha berkewajiban membayarkan upah sesuai kesepakatan kerja yang telah dibuat dengan pekerja.

 

Selain itu, regulasi mengenai pengupahan juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran upah, termasuk kewajiban membayar denda tanpa menghapus kewajiban pokok untuk melunasi hak pekerja.

 

Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait pembayaran upah, pekerja dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan maupun menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

GNP Tipikor Jateng Siap Mengawal

Kepala Bidang Investigasi GNP Tipikor Jawa Tengah, M. Soleh Ali, menyatakan pihaknya akan terus mengawal permasalahan yang dialami para mantan pekerja tersebut.

 

Menurutnya, perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya agar hak para pekerja tidak terus tertunda.

 

Ia menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan itikad baik dari perusahaan, pihaknya siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

Belum Ada Klarifikasi dari Perusahaan

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Jesi Jason Surja Wibowo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para mantan pekerja.

 

Upaya konfirmasi kepada pimpinan perusahaan melalui pesan singkat juga belum memperoleh jawaban.

 

Para mantan pekerja berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik sehingga hak mereka dapat diterima tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.

 

Namun jika tidak ada penyelesaian, mereka siap memperjuangkan haknya melalui jalur yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA