Tiga Tahun Beroperasi, Pria di Wanaraja Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Obat Keras Ilegal

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 23:10 8 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial WH (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan tertentu di wilayah tersebut, Jumat (13/6/2026).

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH, mengatakan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

 

Hasilnya, seorang pria yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 67 butir obat-obatan tertentu yang terdiri dari 48 butir yang diduga Tramadol dan 19 butir yang diduga Hexymer.

 

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi obat tersebut.

 

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan dari dua orang yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

 

Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan.

 

Dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2023.

 

Polisi juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi maupun kompetensi di bidang kesehatan atau kefarmasian untuk menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pendalaman guna menelusuri sumber pasokan obat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA