LSM dan Akademisi Bedah Putusan Mbak Ita, Soroti Integritas Penegakan Hukum di Semarang

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 13:28 15 Redaksi

Semarang, Faktanusantara.co.id// – Sejumlah pegiat antikorupsi, akademisi, dan tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan menggelar eksaminasi publik terhadap putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris), Ungaran.

 

Forum ini diprakarsai oleh Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) bersama pihak kampus sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Eksaminasi dilakukan untuk mengkaji secara mendalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menjadi perhatian publik.

 

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang akan hadir memberikan pandangan kritis dan akademis, di antaranya Guru Besar Hukum Unissula Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., M.H., mantan pimpinan KPK Busro Muqoddas, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, serta Direktur Skala Data Indonesia Arif Nurul Iman.

 

Ketua LENTERA yang akrab disapa Mbah Surip menegaskan, kegiatan tersebut bukan untuk menggiring opini ataupun menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pemahaman yang utuh terhadap pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan pengadilan.

 

“Putusan ini merupakan dokumen publik yang harus dibaca secara kritis. Eksaminasi menjadi ruang ilmiah untuk menguji konstruksi perkara, menelaah fakta persidangan, sekaligus melihat dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

 

Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengkaji putusan perkara korupsi merupakan bagian dari pendidikan publik guna memperkuat budaya antikorupsi. Pengawasan warga terhadap penyelenggara negara dinilai penting agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Rahmad Pujianto menyebut seluruh persiapan telah diselesaikan. Koordinasi dengan pihak kampus maupun para narasumber telah dilakukan agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat.

 

Menurut Rahmad, forum ini diharapkan mampu melahirkan pandangan yang objektif serta menjadi kontribusi nyata bagi upaya perbaikan sistem penegakan hukum. Selain itu, hasil eksaminasi diharapkan dapat menjadi masukan dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

 

Putusan setebal lebih dari 1.200 halaman tersebut dipandang tidak hanya sebagai produk hukum semata, melainkan juga bahan evaluasi bersama dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif di tingkat daerah.

 

Melalui forum ini, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat umum diajak berpartisipasi aktif mengawal integritas penegakan hukum. Harapannya, lahir kesadaran kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bebas dari praktik korupsi.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA