
SUMATERA UTARA, Faktanusantara.co.id// – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali memburu pelaku narkotika. Seorang pria berinisial AS, 46 tahun, warga Dusun I Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, diamankan Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

*Barang Bukti Sabu dan Perlengkapan Edar Disita*
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 paket sabu dalam plastik klip bening berat bruto 0,50 gram, 3 paket lain dengan total bruto 1,79 gram, uang tunai Rp150.000, timbangan digital warna hitam, 1 tas selempang hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 alat hisap atau bong.
*Berawal dari Laporan Warga*

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan ada pria di Jl. Sei Belumai yang diduga menyimpan sabu. Tim langsung turun ke lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
*Dijerat Pasal Berat*
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Satresnarkoba menegaskan akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang dan mengajak masyarakat aktif memberi informasi.
_(Tim)_



Tidak ada komentar