Kerugian Rp3,4 Miliar di Yayasan Yapensa, Ketua Pembina Laporkan 2 Mantan Pengurus ke Polda Sumut

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 22:29 6 Redaksi

MEDAN, Faktanusantara.co.id//– Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara, Yulkarnaini Siregar, S.H., http://M.Hum, resmi melaporkan dugaan penggelapan keuangan yayasan ke Polda Sumatera Utara, Jumat 10 Juli 2026.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pukul 14.20 WIB. Dugaan yang disangkakan adalah penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda kategori V, serta pemalsuan surat Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun atau denda kategori VI.

*2 Mantan Pengurus Jadi Terlapor*

Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H menyebut ada dua orang yang dilaporkan, yaitu NR dan IK. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Anggota Pembina Yayasan Yapensa Sumut. Keduanya telah diberhentikan pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.

Dr. Khomaini juga menyebut NR merupakan istri Ketua Pengawas Yayasan Yapensa yang berstatus ASN dan menjabat Kabid di BKPSDM Pemko Medan.
“Kami minta Kapoldasu melalui Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan. Jika sudah ada minimal 2 alat bukti, agar ditingkatkan ke penyidikan dan kedua terlapor ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan percaya Polda Sumut di bawah Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dapat bekerja profesional dan transparan sesuai tagline Polri Presisi.

*Berawal dari Laporan Keuangan Defisit Rp3,4 Miliar*

Kasus ini bermula 29 April 2026 saat pelapor menerima 3 berkas laporan dari Kantor Akuntan Publik Muhammad Fahmi untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025. Dalam laporan itu disebut yayasan mengalami defisit lebih dari Rp3,4 miliar.

Kedua terlapor disebut menyatakan telah menalangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat, dan meminta yayasan menggantinya. Pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor bahkan mengirim surat penagihan.

Mencurigai adanya kejanggalan, pelapor menunjuk KAP Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk mengaudit. Hasilnya “Disclaimer”, artinya auditor tidak memberikan opini karena tidak memperoleh bukti yang cukup atas laporan keuangan yang disajikan yayasan.

*Minta Segera Diperiksa*

Dari hasil audit itu, pelapor menduga terjadi penggelapan dalam jabatan yang merugikan Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumut.
“Atas dasar itu kami laporkan ke Polda Sumut. Kami mohon kedua terlapor segera dipanggil dan diperiksa,” tegas Yulkarnaini.

_(Tim)_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA