
SALATIGA, Faktanusantara.co.id// – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga dalam kasus penipuan jual beli mobil telah dibacakan. Korban, Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina mengaku mengapresiasi keputusan pengadilan, meski kekecewaan masih menyisakan tanya.

“Saya berterima kasih, putusannya sudah adil menurut saya. Tapi yang bikin kecewa, mobil saya sampai sekarang belum kembali,” ujar Rivai saat ditemui wartawan.
Rivai juga mempertanyakan status kendaraannya. Ia menilai mobil yang menjadi objek dugaan kejahatan seharusnya masuk dalam daftar barang bukti, namun faktanya tidak tercantum.
“Mobil yang digelapkan itu kan hasil tindak pidana. Kenapa tidak jadi barang bukti di persidangan?” katanya.

Atas kondisi tersebut, Rivai mengaku belum akan berhenti. Ia tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini masih diskusi dengan pengacara,” ungkapnya.
*Kronologi: Tawarkan Bantuan Jual, Mobil Malah Dijual Sepihak*
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula Senin, 17 November 2025. Terdakwa berinisial AKS mendatangi rumah Rivai di kawasan Cebongan, Argomulyo, Salatiga. Saat itu keduanya membicarakan rencana penjualan mobil.
AKS menawarkan diri membantu menjualkan satu unit Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver nopol K-1805-DA dengan taksiran harga Rp150 juta.
Dua hari kemudian, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS menghubungi korban dan mengaku sudah ada pembeli dari Ciamis yang siap bayar lunas via transfer.
Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah korban. Mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci serep diserahkan kepada terdakwa dengan janji uang hasil penjualan akan segera ditransfer setelah pembeli membayar.
Namun setelah mobil dikuasai terdakwa, korban kesulitan mendapat kejelasan.
Dakwaan jaksa menyebut, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, AKS justru menghubungi seseorang berinisial TA dan menawarkan mobil itu sebagai kendaraan milik temannya. Mobil tersebut akhirnya dilepas seharga Rp109 juta.
Saat korban terus menagih kejelasan, terdakwa beralasan dan terkesan menghindar. Akibatnya, Rivai mengalami kerugian Rp150 juta.
*Divonis 1 Tahun 8 Bulan*
Majelis hakim menyatakan terdakwa AKS terbukti sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana.
Dalam putusan itu, barang bukti yang ditetapkan hanya berupa satu lembar rekening koran Tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025.
Sementara mobil Nissan Grand Livina yang menjadi pokok perkara belum kembali ke pemiliknya. Korban memastikan akan melanjutkan upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian aset miliknya.
(***)
Tidak ada komentar