Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kuala Tambangan, Nelayan Tanah Laut Minta Transparansi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 11:50 14 Admin Faktanusantara

TANAH LAUT, Faktanusantara.co.id// – Dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi kembali mencuat di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan nelayan kecil mengaku bertahun-tahun pasrah menghadapi distribusi solar subsidi yang dinilai tidak sesuai hak. Warga menduga ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum sehingga masalah ini berlarut tanpa penyelesaian.

Informasi awal datang dari warga Desa Batakan berinisial R kepada media. Ia menyebut di Desa Kuala Tambangan ada SPBUN nomor 68.708.003 yang dikelola seorang perempuan bernama Nurul. Menurut R, nelayan kerap mendapat tekanan dan intimidasi saat mempertanyakan jatah BBM subsidi yang tidak mereka terima utuh.

“Nelayan bingung harus lapor ke mana. Kami rakyat kecil, suara kami seperti tak didengar,” ujar R.

Berbekal informasi itu, awak media menelusuri langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan tim disambut nelayan yang selama ini memilih bungkam karena khawatir tak lagi mendapat pasokan BBM untuk melaut. Dari penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyaluran solar subsidi untuk nelayan.

Nelayan berinisial N menuturkan, sekitar 2015 nelayan dijanjikan jatah solar subsidi 300 liter per bulan. Penyaluran disebut empat kali sebulan, masing-masing sekitar 75 liter per nelayan. Total penerima disebut sekitar 220 orang.

Namun realisasinya berbeda. Nelayan mengaku distribusi kerap hanya dua sampai tiga kali sebulan. Volume yang diterima juga tidak sesuai. “Saya hanya terima sekitar 120 liter per bulan. Padahal jatahnya 300 liter,” kata N.

Hal serupa disampaikan nelayan berinisial A. Ia menyebut warga pernah mempertanyakan ke dinas perikanan dan aparat setempat, namun tak ada hasil. Warga justru mengaku ditekan dan diancam tidak akan diberi BBM bila terus mempersoalkan penyaluran tersebut.

Dugaan penyimpangan menguat setelah muncul keterangan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang nelayan, melainkan diduga dikuasai pihak pengelola SPBUN. Hal ini dibenarkan mantan pekerja SPBUN berinisial B yang mengaku bekerja di lokasi itu sejak 2001.

Menurut N, kuota solar subsidi untuk 220 nelayan sekitar 65 ribu liter per bulan. Namun nelayan mengaku hanya menerima sebagian kecil. Jika tiap nelayan hanya mendapat 120 liter dari jatah 300 liter, terdapat selisih distribusi puluhan ribu liter tiap bulan. Akibatnya, nelayan terpaksa beli solar non-subsidi seharga Rp20 ribu per liter agar tetap bisa melaut.

Warga Kuala Tambangan berharap pemda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait turun tangan menginvestigasi tuntas dugaan penyimpangan ini. Mereka menuntut transparansi dan penindakan tegas bila terbukti ada penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.

Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan niaga atau distribusi BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN belum memberi klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi

(Red/tim)

 

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA