
SEMARANG, Faktanusantara.co.id)) – Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang menerima pengaduan klien terkait penghentian penyidikan dan proses lelang.
Pertemuan berlangsung di Hans Kopi, Jl. Veteran Semarang, Rabu 20/5/2026, dihadiri Ketua Umum Feradi WPI Donny Andretti bersama Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar.

Dalam kesempatan itu, Sukindar memaparkan dasar hukum dan langkah yang bisa ditempuh masyarakat menghadapi Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
SP3 dikeluarkan penyidik kepada penuntut umum maupun pihak terkait jika penyidikan dihentikan, sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
SP3 dapat terbit jika bukti tidak mencukupi, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau perkara gugur demi hukum seperti ne bis in idem, tersangka meninggal, atau daluwarsa.
Jika SP3 dikeluarkan, penyidik wajib memberitahukannya kepada pihak terkait.
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penghentian tersebut sesuai Pasal 77–83 KUHAP.
Penyidikan juga bisa dibuka kembali apabila muncul bukti baru yang memadai.
Selain SP3, Sukindar juga menjelaskan mekanisme lelang yang terbagi menjadi lelang eksekusi dan lelang noneksekusi.
Lelang eksekusi hak tanggungan diatur UU No. 4/1996 dan PMK 122/2023, sedangkan eksekusi jaminan fidusia mengacu UU No. 42/1999 yang diperkuat Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Untuk perkara kepailitan dan PKPU, penjualan aset dilakukan kurator melalui KPKNL berdasarkan UU No. 37/2004.

Tahapan lelang eksekusi umumnya dimulai dari penetapan wanprestasi, pemberitahuan kepada debitur, pengumuman di media, penetapan nilai limit, pelaksanaan lelang, hingga pembuatan risalah lelang sebagai bukti sah peralihan hak.
Sukindar yang juga menjabat Ketua YLKAI Semarang dan Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang mempersilakan masyarakat berkonsultasi langsung ke kantor hukum Feradi WPI.
Alamat kantor berada di Perumahan Indopermai Blok D Rt 04 Rw 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Kontak yang bisa dihubungi: 089623704254.
(***)
Tidak ada komentar