
Serang, Faktanusantara.co.id//, – Sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan pada salah satu usaha peternakan ayam broiler di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Mereka meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut guna memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Sorotan itu muncul setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peternakan yang telah berjalan.
Warga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, dan izin berusaha. Atas dasar itu, mahasiswa meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut kalangan mahasiswa, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sistem perizinan dinilai berperan penting dalam memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan masyarakat, serta melindungi lingkungan dari potensi dampak kegiatan usaha.
Mereka juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan usaha peternakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sementara mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan potensi dampak kegiatan usahanya, seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, menyatakan bahwa keberadaan usaha peternakan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Namun, menurutnya, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami tidak menyimpulkan bahwa usaha tersebut telah melanggar hukum. Namun, apabila terdapat dugaan dari masyarakat mengenai kelengkapan perizinan, maka hal itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan.
Mahasiswa meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Serang melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha peternakan tersebut.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional dan proporsional.
Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, proses klarifikasi dan pengawasan diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa berharap persoalan dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(***)
Tidak ada komentar