PURWOREJO, Faktanusantara.co.id// – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah terus dilakukan Polres Purworejo dengan menindak peredaran minuman keras (miras).

Melalui Satuan Samapta, kepolisian mengungkap sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 terkait larangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/4/2026) sore, Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dan KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, menyampaikan hasil operasi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
AKP Eko menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran dan konsumsi miras di sejumlah wilayah.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan patroli rutin dan berhasil mengamankan enam orang dari beberapa lokasi berbeda pada 13 hingga 15 April 2026.
Barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari arak tradisional, ciu, hingga minuman beralkohol pabrikan. Lokasi penindakan tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan wilayah kota Purworejo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengelompokkan pelanggaran menjadi dua jenis, yakni penjual atau penyedia miras serta pihak yang mengonsumsi. Untuk kategori penjual, beberapa tersangka diamankan bersama barang bukti berupa botol arak, ciu, serta berbagai merek minuman beralkohol. Sementara itu, pada kategori konsumen, petugas mendapati pelaku tengah mengonsumsi miras di lokasi kejadian.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Purworejo.
Untuk pelaku yang berperan sebagai penjual, dijerat dengan ketentuan pidana dalam Perda setempat dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta. Adapun bagi konsumen, dikenakan pasal serupa dengan ancaman sanksi yang sama.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Purworejo.
(***)
Tidak ada komentar