
JAKARTA, Faktanusantara.co.id//– Dugaan praktik under-invoicing di sektor perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di tengah upaya pemerintah menutup kebocoran anggaran.
Data yang diungkap Menteri Keuangan menunjukkan adanya manipulasi nilai ekspor yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Di tengah terbongkarnya skandal ini, perhatian publik tertuju pada kasus penahanan aktivis lingkungan Jekson Sihombing.
Jekson ditahan atas laporan PT Ciliandra Perkasa, perusahaan yang berada di bawah kendali pengusaha sawit Ciliandra Fangiono, setelah ia menyuarakan dugaan kejahatan finansial dan lingkungan perusahaan tersebut.
Temuan terbaru Kementerian Keuangan menunjukkan selisih harga ekspor CPO yang mencurigakan.
Salah satu perusahaan disebut mengekspor CPO dari Indonesia seharga Rp2.600 per kilogram, namun saat tiba di AS harga impor tercatat Rp4.200 per kilogram.
Kasus lain bahkan menunjukkan selisih hingga 200%, dengan ekspor tercatat Rp1.000 per kilogram di Indonesia dan Rp4.400 per kilogram di AS.
Menurut Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, selisih besar itu diduga terjadi karena perusahaan mendirikan entitas bayangan di wilayah bebas pajak seperti British Virgin Islands dan Singapura.
CPO dijual ke entitas tersebut dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar.
Keuntungan selisihnya disimpan di luar negeri sehingga tidak masuk sebagai Devisa Hasil Ekspor dan tidak dikenai pajak di Indonesia.
Skema ini diduga telah berlangsung puluhan tahun dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Nama Ciliandra Fangiono disebut sebagai salah satu pengusaha sawit dengan kekayaan besar melalui grup bisnisnya, termasuk PT Ciliandra Perkasa.
Operasi perusahaan itu di lapangan juga kerap dikaitkan dengan dugaan pembukaan lahan ilegal, kerusakan hutan di Riau, dan konflik agraria dengan masyarakat adat.
Aktivis Jekson Sihombing yang vokal menyuarakan dugaan pelanggaran itu justru menghadapi kriminalisasi.
Penahanannya dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis yang membongkar praktik korporasi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras kriminalisasi tersebut dan mendesak aparat segera menindak pihak yang diduga menjadi aktor utama.
“Jekson yang membongkar praktik under-invoicing dan kerusakan hutan justru dipenjara, sementara pemilik modalnya masih bebas,” ujar Wilson di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 ini meminta Presiden dan Kapolri menangkap Ciliandra Fangiono atas dugaan korupsi SDA, under-invoicing, pencucian uang, dan perusakan lingkungan.
Ia juga mendesak pembebasan Jekson tanpa syarat dan penyitaan aset perusahaan yang terbukti beroperasi di lahan ilegal atau menggunakan modus under-invoicing.
Wilson menegaskan, data digital terkait ekspor dan transaksi sebenarnya bisa dilacak.
Kebocoran devisa yang terjadi selama ini, menurutnya, lebih disebabkan kurangnya keberanian politik dibanding keterbatasan teknologi.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah.
Pembebasan Jekson dan penindakan terhadap konglomerat sawit dinilai menjadi ujian apakah komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan atau hanya wacana politik.
(Red)
Tidak ada komentar