Kuasa Hukum Ahli Waris Agam Saleh Laporkan Dugaan Pengancaman dan Laporan Palsu ke Polda Riau

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 22:08 7 Admin Faktanusantara

PEKANBARU, Faktanusantara.co.id// – Keluarga besar almarhum Agam Saleh bin Tengku Besar Aziz membuat pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 5/5/2026.
Pengaduan disampaikan oleh F H, S.H., S.S., anak kandung sekaligus penerima kuasa ahli waris almarhum.

F H menjelaskan laporan tersebut dibuat menyusul pengaduan H. Suparman, mantan Bupati Rokan Hulu, ke Polsek Kunto Darussalam pada 31 Maret 2026 terkait dugaan penyerobotan lahan eks PT. Kulim.
Menurut F H, narasi yang disampaikan dalam pengaduan itu tidak berdasar karena almarhum Agam Saleh telah meninggal dunia sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi.

Dalam pengaduannya, F H menyebut H. Suparman diduga melakukan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 438 UU No. 1 Tahun 2023.
Ia menuturkan, setelah bebas dari tahanan KPK, H. Suparman pernah menghubungi almarhum ayahnya dan meminta sejumlah uang. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, keluarga mengaku mendapat ancaman berupa somasi melalui advokat berinisial Srtn pada 10 Januari 2022.
Somasi tersebut menyatakan lahan milik keluarga merupakan lahan eks PT. Kulim yang telah dihibahkan kepada H. Suparman, namun menurut F H tidak ada bukti dokumen hibah yang dapat ditunjukkan.

F H juga menyebut ibunya beberapa kali didatangi orang berinisial Ed dan T. D yang mengaku utusan H. Suparman untuk meminta penjualan lahan.
Karena merasa tidak nyaman dan tertekan, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Selain itu, H. Suparman juga dilaporkan atas dugaan laporan palsu berdasarkan Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023.
F H menyatakan laporan terkait penyerobotan lahan tidak disertai bukti kepemilikan atas nama H. Suparman.
Sementara itu, pihak keluarga memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/SKRT/KL/XI/290/2024 yang diterbitkan Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam pada 18 November 2024.

F H menjelaskan lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun dari almarhum Tengku Besar Aziz yang memiliki beberapa anak, termasuk almarhum Agam Saleh.
Ia menegaskan silsilah keluarga dapat dibuktikan dan tidak ada kaitan antara H. Suparman dengan lahan tersebut selain klaim sepihak.

“Jika H. Suparman memiliki surat hibah dari eks PT. Kulim, silakan tunjukkan. Namun sepanjang yang kami ketahui, PT. Kulim tidak ada hubungan dengan lahan keluarga kami,” ujarnya.

F H menambahkan, pihaknya telah memberikan jawaban atas somasi tersebut dan menyatakan tidak ada dasar hukum yang mengaitkan H. Suparman dengan lahan milik keluarga.
Ia berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional dan transparan.

(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA