Nanik Susanti Dilantik sebagai Anggota DPRD Kendal Lewat Mekanisme PAW, Isi Kursi yang Ditinggalkan Almarhum Akhmat Suyuti

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 23:29 5 Redaksi

KENDAL – Faktanusantara.co.id//, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu (17/6/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Nanik Susanti resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menggantikan Akhmat Suyuti yang wafat pada Februari 2026.

 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, didampingi Wakil Ketua DPRD Bagus Bimo Alit dan Teguh Santosa.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal.

 

Dalam sambutannya, Mahfud menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah adanya usulan dari partai politik pengusung.

 

Ia menyampaikan bahwa Akhmat Suyuti, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, meninggal dunia pada 6 Februari 2026.

 

Menurutnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal telah mengajukan permohonan pergantian antarwaktu kepada DPRD Kendal.

 

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

 

Berdasarkan hasil verifikasi KPU, Nanik Susanti yang merupakan calon legislatif PDI Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Kendal 5 ditetapkan sebagai pengganti Akhmat Suyuti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Pengangkatan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/160 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal.

 

Selain pengucapan sumpah jabatan, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan. Dalam keputusan tersebut, Nanik Susanti ditempatkan sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal.

 

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq berharap kehadiran anggota baru dapat memberikan energi positif bagi kinerja lembaga legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

 

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada almarhum Akhmat Suyuti atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Kabupaten Kendal.

 

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan selamat kepada Nanik Susanti atas pelantikannya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

 

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mendukung program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Usai pelantikan, Nanik Susanti mengaku bersyukur atas amanah yang kembali diberikan kepadanya.

 

Ia menyampaikan terima kasih kepada keluarga, jajaran PDI Perjuangan, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses PAW berlangsung.

 

Nanik menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kendal selama masa jabatan yang tersisa.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA