
PURWOREJO, Faktanusantara.co.id//— Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kel. Sindurjan, Kec. Purworejo. Pelaku nekat beraksi karena terlilit kebutuhan ekonomi setelah uangnya habis dipakai judi online.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa 7 Juli 2026. Rilis dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
*Kronologi Pencurian Saat Subuh*
Peristiwa terjadi Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban Ahmad Ifran menjadi sasaran pencurian.

Pelaku diketahui berinisial HK, 39 tahun, wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kec. Pangatikan, Garut, Jawa Barat. Ia berdomisili di wilayah Brengkelan, Purworejo.
“HK memanfaatkan situasi lengah korban. Saat korban tidur di lorong masjid, tersangka mengambil kunci motor yang jatuh di lantai,” terang Kompol Nana.
*Modus Samarkan Motor Hasil Curian*
AKP Dwiyono merinci, HK datang ke masjid sendirian untuk mencari tempat istirahat. Ia memilih teras lorong utara, tepat di samping korban yang sudah tertidur lebih dulu.
Ketika bangun dan melihat kunci di lantai, HK langsung mengambilnya lalu mencari kendaraan yang cocok di parkiran. Ditemukan Honda Vario yang pas dengan kunci tersebut, motor langsung dibawa kabur.
Agar tidak mudah dikenali, motor digiring ke tempat sepi. Pelat nomor dilepas, stiker bodi dikelupas, dan kulit jok disobek. Pelat dan stiker kemudian dibuang di area Gebang. Dua kaca spion bahkan dijual untuk membeli makan.
“Sebelum sempat dijual, tersangka keburu diamankan petugas,” tambah AKP Dwiyono.
*Ditangkap di Terminal Kongsi, Barang Bukti Diamankan*
Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga mengantongi identitas HK. Minggu 14 Juni 2026, ia diringkus di Terminal Kongsi tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, HK mengakui aksinya dan langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak Senin 15 Juni 2026.
Barang bukti yang disita: 1 unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih dalam kondisi tanpa stiker, spion, kulit jok, dan pelat nomor, STNK asli atas nama Kotim warga Magelang, pelat nomor AA 5982 SG, dudukan plat, robekan kulit jok, serta 2 kaca spion plastik merek TQ6 dari saksi Najwa Khairani.
HK dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
*Imbauan Polisi*
Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengingatkan warga agar lebih hati-hati menjaga barang berharga, khususnya di tempat umum. Jangan meletakkan kunci atau barang penting sembarangan agar tidak memberi celah bagi pelaku.
(Tim)
Tidak ada komentar