PWOD Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dewan Pers: Independensi Harus Ada Batas Pengawasan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 00:53 9 Admin Faktanusantara

JAKARTA, 8/5/2026, Faktanusantara co.id//– Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali mengkritik keras tata kelola pers nasional yang dinilai jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

PWOD menyatakan akan segera mengirim surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dianggap melampaui fungsi.

Dalam keterangan resminya, PWOD menyebut polemik hari ini tak lepas dari sejarah panjang relasi negara dan pers. Merujuk UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers dulu dijabat ex-officio oleh Menteri Penerangan.

Saat itu, negara lewat Kementerian Penerangan mengendalikan arus informasi, mulai dari sosialisasi kebijakan hingga pembinaan dan pengawasan media.

Pasca-reformasi lewat UU Pers No. 40 Tahun 1999, posisi berubah total. Dewan Pers menjadi lembaga independen tanpa kendali pemerintah.

Menurut Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, S.H., perubahan itu justru memunculkan masalah baru: tidak ada mekanisme kontrol tegas terhadap Dewan Pers.

“Independen bukan berarti bebas tanpa batas. Tanpa kontrol, potensi penyalahgunaan wewenang jadi nyata,” tegas Feri.

PWOD menilai Dewan Pers kini bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, bahkan eksistensi media tanpa transparansi cukup.

Akibatnya, banyak media daerah merasa didiskriminasi dan sulit mendapat pengakuan meski aktif menjalankan fungsi jurnalistik di masyarakat.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan ekosistem pers nasional. Hanya kelompok tertentu yang dapat legitimasi, sementara lainnya tersisih.

PWOD juga menyoroti Kominfo yang dinilai belum konsisten menjalankan fungsi utama.

Sebagai institusi negara, Kominfo punya mandat merumuskan kebijakan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, dan keterbukaan informasi publik.

Namun praktiknya, kata Feri, Kominfo terjebak di wilayah abu-abu yang bersinggungan dengan fungsi Dewan Pers hingga memicu kebingungan di lapangan.

“Negara harus tegas. Jangan biarkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan pers dan publik,” lanjutnya.

PWOD mendesak Presiden mengevaluasi total posisi Dewan Pers, termasuk memperjelas batas kewenangannya agar tidak kebal kritik.

PWOD juga meminta Kominfo dikembalikan ke fungsi strategis sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan masuk ke pengaturan teknis pers.

Jika dibiarkan, ancaman terhadap kebebasan pers bukan datang dari negara, melainkan dari sistem yang tidak jelas dan memberi ruang dominasi segelintir pihak.

“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib pastikan tidak ada lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Feri.

Rilis ini jadi peringatan keras. Tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan meluas dan merusak fondasi demokrasi Indonesia.

(Red/Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA