
KENDAL, Faktanusantara.comid//, – Kebijakan pemangkasan anggaran bantuan hukum menuai sorotan dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Indonesia.

Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum) menilai langkah tersebut dapat berdampak langsung terhadap layanan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal yang juga pengurus Fornas Bankum, Saroji, SH., MH., mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Hukum RI yang disebut melakukan pengurangan anggaran melalui addendum kontrak kerja sama bantuan hukum pada Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan OBH selama ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kecil memperoleh akses keadilan, terutama bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi maupun minim pemahaman hukum.
“Kami telah melalui proses akreditasi resmi dan selama ini aktif mendampingi masyarakat di berbagai persoalan hukum. Namun di lapangan, perhatian terhadap keberlangsungan kerja OBH masih sangat minim,” ujar Saroji kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemotongan anggaran yang disebut mencapai lebih dari 40 persen dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Saroji menilai kondisi tersebut dapat menghambat operasional lembaga bantuan hukum di daerah. Beberapa OBH bahkan disebut mulai membatasi jumlah pendampingan perkara karena keterbatasan biaya operasional.
“Di satu sisi pemerintah mendorong pelayanan hukum yang maksimal, tetapi di sisi lain dukungan anggaran justru berkurang. Hal ini tentu menjadi beban bagi OBH yang bekerja langsung di lapangan,” katanya.
YLBH Putra Nusantara Kendal juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan bantuan hukum nasional, termasuk penyesuaian standar biaya penanganan perkara agar lebih realistis dengan kebutuhan saat ini.
Selain persoalan anggaran perkara, OBH juga disebut mendapat tambahan tugas dalam program pendampingan paralegal desa dan kelurahan.
Tugas tersebut mencakup pembinaan hingga pelaporan kegiatan, namun belum disertai dukungan pembiayaan yang memadai.
Fornas Bankum berharap pemerintah dapat menempatkan OBH sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat kecil, bukan sekadar pelaksana program tanpa dukungan yang cukup.
“Kalau ingin memperluas jaringan kerja sama bantuan hukum, maka dukungan anggaran juga harus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkas Saroji.
(***)
Tidak ada komentar