Audit BPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengelolaan Anggaran di Kecamatan Bungbulang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 20:21 27 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id//, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, mengungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian terkait tata kelola anggaran daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026, auditor menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

 

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya transfer dana pemerintah senilai Rp228,18 juta ke rekening pribadi Camat Bungbulang yang dilakukan dalam dua kali pencairan selama tahun 2025.

 

Dari total nilai tersebut, sebesar Rp158,82 juta disebut telah digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan dapat dijelaskan penggunaannya.

 

Sementara itu, Rp69,35 juta belum didukung pertanggungjawaban yang memadai saat pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, auditor juga mengidentifikasi adanya indikasi ketidaksesuaian dokumen belanja senilai Rp32,47 juta.

 

Temuan tersebut muncul setelah BPK melakukan verifikasi kepada salah satu toko yang tercantum dalam bukti transaksi. Pihak toko menyampaikan bahwa seluruh transaksi resmi menggunakan struk komputer, sedangkan dokumen yang diajukan pihak kecamatan berupa nota tulis tangan.

 

Dalam proses pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa nota tulis tangan tersebut dibuat oleh pegawai di lingkungan kecamatan. Keterangan tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari hasil audit BPK.

 

BPK juga menemukan pengeluaran sebesar Rp61,77 juta yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

 

Pengeluaran tersebut mencakup kebutuhan alat tulis kantor, konsumsi rapat, biaya sewa kendaraan, hingga pembayaran listrik yang tetap dicatat dalam administrasi keuangan meskipun bukti pendukungnya dinilai belum lengkap.

 

Temuan lainnya berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah sebesar Rp25 juta untuk perbaikan kendaraan dinas Toyota Rush milik Kecamatan Bungbulang yang mengalami kecelakaan pada 8 Juni 2025 di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran auditor, kendaraan tersebut disebut sedang digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan saat insiden terjadi.

 

Oleh karena itu, BPK menilai biaya perbaikannya tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.

 

Menanggapi hasil audit tersebut, Camat Bungbulang Benni Yandiana, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengembalian dana ke kas daerah telah dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.

 

Ia juga menyebut telah dilakukan pembinaan kepada jajaran staf agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa tindak lanjut administratif berupa pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam rangkaian temuan tersebut.

 

Pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai tindak lanjut rekomendasi audit.

 

Namun, langkah tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut maupun aparat penegak hukum dalam menelaah hasil audit yang telah dipublikasikan BPK.

 

Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.

 

Transparansi serta penegakan aturan yang objektif menjadi harapan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA