
Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id//, – Polres Semarang terus mendorong penguatan kerja sama antarinstansi penegak hukum melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rapat yang berlangsung di Hotel The Wujil Resort, Kabupaten Semarang, dihadiri berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran hingga para PPNS dari sejumlah instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Semarang.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam sistem peradilan pidana.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.
Dalam sambutannya, AKP Bodia menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara Polri dan PPNS sangat diperlukan guna menghadapi berbagai perubahan yang diatur dalam KUHAP terbaru.
Menurutnya, kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas penyidikan menjadi faktor penting untuk menciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Ia menjelaskan, KUHAP Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk pengaturan mengenai berbagai bentuk upaya paksa yang kini memiliki ruang lingkup lebih luas.
Selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, regulasi baru juga mengatur penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran aset, hingga pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya itu, materi yang disampaikan juga menyoroti perluasan objek praperadilan.
Dalam ketentuan terbaru, praperadilan tidak hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan tertentu, tetapi juga mencakup penghentian perkara, permohonan rehabilitasi, ganti rugi, hingga penundaan penanganan perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembahasan lainnya menyangkut perubahan aturan terkait tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman hukuman yang sebelumnya maksimal tiga bulan kini meningkat menjadi enam bulan.
Kondisi tersebut menuntut peningkatan kualitas administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara agar sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam KUHAP terbaru.
AKP Bodia juga mengingatkan pentingnya kualitas alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap bukti yang diajukan harus mampu memberikan gambaran yang jelas dan meyakinkan terkait keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif dan akurat.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah memberikan penjelasan mengenai perkembangan konsep praperadilan dalam KUHAP 2025.
Ia menekankan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik kini semakin luas, termasuk terhadap berbagai upaya paksa serta keterlambatan penanganan perkara yang berpotensi merugikan hak para pihak.
Melalui kegiatan ini, Polres Semarang berharap koordinasi antarunsur dalam Criminal Justice System (CJS) semakin kuat dan efektif.
Dengan komunikasi yang terbangun secara baik, pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Semarang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab dan diskusi antarpeserta. Sebagai tindak lanjut, juga dibentuk forum komunikasi PPNS lintas instansi guna memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dalam mendukung tugas penegakan hukum di masa mendatang.
(***)



Tidak ada komentar