
Medan, Faktanusantara.co.id// – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika yang terkait dengan tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV. Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan muda bersama seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi.

Perempuan berinisial DA (23), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (23/5) pagi. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan diamankannya MF (22), yang disebut sebagai pemasok narkotika jenis pil ekstasi ke THM tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan jaringan narkoba yang diduga beroperasi melalui tempat hiburan malam.
“Dalam pengembangan kasus ini, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi saat pemasok narkoba ditangkap,” ujar Rafli, Rabu (27/5).

Dari hasil penggeledahan di kamar kos yang ditempati DA, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga milik MF. Selain itu, petugas juga menyita dua paket ganja kering dengan berat total sekitar 2,90 gram.
Tak hanya itu, aparat turut menemukan sejumlah biji ganja serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun membungkus narkotika.
Menurut keterangan polisi, DA mengakui dirinya kerap menggunakan ganja. Pengakuan sementara, narkotika tersebut dipakai untuk konsumsi pribadi.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan operasional THM Phantom KTV. (***)
Tidak ada komentar